SIDAKPOST.ID, TEBO – Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan kendala bantuan pembangunan rumah ibadah, Pemkab Tebo bekerjasama dengan Kemenag menggelar sosialisasi sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf, bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa (20/06) kemarin.
Tampak hadir pada gelar sosialisasi ini selain Pj Bupati Tebo juga hadir Sekda, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, para Camat, Lurah, Kades dan undangan lainnya.
Pj Bupati Tebo H.Aspan menyebutkan bahwa hari ini digelar sosialisasi sekaligus launching, sertifikat tanah sarana ibadah tanah wakaf untuk sarana ibadah.
“Kita tahu selama ini, permasalahan yang terjadi antara lain terhadap tanah-tanah wakaf, khususnya tanah- tanah untuk sarana ibadah yang pertama diwakafkan oleh orang tuanya, ketika orang tuanya sudah tiada ahli waris ini mengaku mengambil lagi tanah- tanah tersebut untuk bangunan masjid, pesantren, mushola dan lain-lainnya,” sebut Aspan.
Diketahui bahwa setiap kali bantuan yang diberikan oleh pemerintah, sebut H.Aspan, baik pemerintah daerah kabupaten provinsi dan pusat yang melalui program DPR.
Tentu perlu status lahan atau status tanah yang akan dibangun untuk sarana ibadah, penjajakan ke BPN ternyata Kementerian Agraria dan Kementerian Agama sudah ada MoU untuk sertifikat tanah gratis.
“Masing-masing kabupaten kota dan provinsi ini belum ada yang menggerakkan hal ini, makanya kita di Kabupaten Tebo ini sepakat dengan BPN untuk melakukan sertifikat,ini kita lakukan gratis karena di BPN untuk tanah wakaf, tempat ibadah tidak dipungut biaya,” tutup Pj Bupati. (adl)