Ketua MUI Bungo : Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Tampak Ketua DPD JOIN Bungo yang juga Anggota Penyuluh Agama Non PNS Kemenag Bungo Ikuti Vaksinasi Booster/Foto : sidakpost.id (zakaria)

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  Terkait vaksin saat menjalankan ibadah puasa warga tidak perlu khawatiran. Pasalnya, hasil Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.

Hal tersebut dibuktikan dengan kegiatan vaksinasi serentak kementerian agama se indonesia. Tak terkecuali seluruh ASN kemenag Kabupaten Bungo, pada Kamis (21/04) melaksanakan vaksinasi booster.

Ketua MUI Kabupaten Bungo H.M Sanusi saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah suntik vaksin maka tidak perlu ragu lah karena hasil fatwa MUI tal membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Muara Bungo, Giatkan Patroli Cegah Karhutla

Berpedoman kepada keputusan para Ulama yang telah menggali hukum fiqih, sehingga mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan saat berpuasa.

“Karena vaksin ini tidak melalui rongga rongga yang membatalkan puasa, seperti mulut, hidung dan rongga lainnya yang membatalkan puasa,” ujar H Sanusi.

Sanusi menjelaskan, vaksin Booster ini hanya disuntikan ke bagian otot bukan kepada rongga yang membatalkan puasa. Seperti infus, itu dimasukan suplemen mengenyangkan.

Baca Juga :  Cari Modal Nikah Lagi, Pria Ini Curi Celengan Bos Sendiri Nilainya Luar Biasa

“Jadi kesimpulannya suntik vaksin covid-19 di bulan suci Ramadhan bagi yang menjalankan puasa, vaksinasi ini tidak membatalkan ibadah puasa,” tutupnya.

Kakan Kemenag Bungo, H Muhammad Ikbal menuturkan, pihaknya mengikuti zoom meeting dengan Kemenag RI terkait pelaksanaan vaksinasi booster serentak seluruh Indonesia di bulan Ramdhan 1443 Hijriyah.

“Hari ini kita gelar vaksin Booster di kantor Kemenag Bungo, terima kasih kepada seluruh Tim vaksinasi dari pihak Polres Bungo dan Dinkes Bungo.