Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320, tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampel gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (21/1/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa
seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Pelatihan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Quran, Sekda Budhi : Mencegah Pengaruh Negatif Anak Diera Digital

“Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan
(guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah
sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Dewi mengatakan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja
langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

Baca Juga :  Bidokkes Polda Jambi Gelar Rikkes, Kepada Personil Polres Tebo

Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa
waspada dan menaati aturan lalu lintas.

“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.