Jasa Raharja Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia

Jasa Raharja Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara sepeda motor BH-6983-YN dengan Truck BA-9573-QU di Jalan Lingkar Selatan Dekat Warteg Lawang Biru Keluarga Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor an. Muchlas Saputra meninggal dunia. Survei keabsahan ahli waris dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi dan amanah hak santunan pengendara sepeda motor an. Muchlas Saputra diserahkan pada hari, Selasa (19/09/2023).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam wawancaranya, menyatakan PT Jasa Raharja Cabang Jambi amanah sampaikan santunan meninggal dunia, berita di media sosial terpantau dan kami segera berkoordinasi dengan unit laka lantas Polresta Jambi untuk memastikan Laporan Polisi kejadian kecelakaan terbit dan segera kami tindak lanjuti survei ke rumah duka.

Baca Juga :  Forum Relawan Bencana Sungai Pinang, Bersihkan Puing Kebakaran

“Survey ahli waris segera dilakukan oleh Mobile service Cabang Jambi Sdr. Andi AR diansyah Putra,” lanjut Donny Koesprayitno.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korban serta koordinasi dengan pihak kepolisian laka lantas menjadi prioritas Jasa Raharja agar hak santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris sah.

“Nilai santunan meninggal dunia Gulo diserahkan kepada ahli waris yang berhak yaitu Suami/Istri sah, Anak-anaknya yang sah, dan Orang tuanya yang sah, dan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.50.000.000,” jelas Donny.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Adirozal Menghadiri Rapat Paripurna Mendegar Pidato Presiden RI

Setelah melakukan survei ahli waris korban kecelakaan di Talang Gulo, didapatkan keabsahan ahli waris pengendara sepeda motor tersebut adalah orang tua korban yang mewakil menerima santunan ibu korban, Santunan meninggal dunia Rp 50 Juta via transfer rekening diterima yakni Ibu Sumirah.

Kasus kecelakaan lalu lintas jalan di sebabkan oleh salah satu faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi yang masih lalai dalam berkendaraan tertib mewujudkan keselamatan di jalan raya.

“PT. Jasa Raharja Jambi menghimbau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati dalam berkendara,” ujarnya. (zek)