SIDAKPOST.ID, BUNGO – Persoalan tanah Bathin Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir yang kini telah menjadi kebun kelapa sawit yang dikerjasamakan dengan PT Mega Sawindo, melalui sistem Plasma tampaknya dipermasalahkan beberapa warga setempat.
Tuduhan penggunaan atau penyalahgunaan dana sebesar Rp.262 juta yang merupakan hasil dari bagi hasil kebun kelapa sawit dengan pola 60-40, yang diarahkan ke Rio Dusun Koto Jayo Pelepat Ilir Sardi cenderung tak beralasan.
Tuduhan tersebut terbilang ngawur dan tidak benar, hal itu terungkap saat redaksi sidakpost.id menerima pernyataan Rio Sardi didampingi Sekdusnya Zulfikar, Selasa (20/6/2017).
Menurut Rio ini, segala tuduhan Hambali cs tersebut sudah diperiksa Inspektorat dan pihaknya juga sudah menerima laporan dari Inspektorat dengan tidak ada persoalan ataupun temuan.
“Soal dana 262 juta rupiah yang dipersoalkan mereka itu jelas program dan keberuntukannya, mereka ini berbicara tidak berdasarkan data dan fakta,” ucap Rio.
“Ini dana tahun 2016, dan baru kali ini dipersoalkan, padahal aturan dan tata kelola keuangan dari awal sama,” tambahnya.
Sementara Zulfikar Sekdus Dusun Koto Jayo juga mengaku heran dengan tim 27 yang dimotori Hambali cs. “Mereka mengatasnamakan tim 27, itu yang kita heran, tim ini tim apa dan pembentukannya ini atas nama apa kita tidak tahu, tidak ada SK baik dari pemerintah desa maupun perusahaan, ataupun instansi pemerintah lainnya,” ungkap Zulfikar.
“Pendapatan dan pengeluaran Dusun Koto Jayo ini jelas, tidak ada masalah dan semua ada laporannya di Inspektorat,” tambahnya.