SIDAKPOST.ID, TEBO – Setelah tiga tahun menjadi buron akhirnya tersangka Karnius Siregar yang melakukan pembunuhan terhadap, Reza Vahlevi, 28 Juli 2014 silam disalah satu warung tuak milik Lutfi, di Jalan 32 Unit I Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang akhirnya di tangkap Polisi, Kamis (20/4/2017).
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihak Polsek Rimbo Bujang, bahwa tersangka Karnius yang selama ini menjadi DPO berada di Jalan empat unit 2 Rimbo Bujang. Tak mau ketinggalan, tim Opsnal Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, lasung mendatangi tempat Tersangka.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmad,SIK melalui Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Sarehat saat dikonfirmasi mengatakan, benar Tim Opsnal Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, melakukan penangkapan DPO atas nama Karnius Siregar.
“Tersangka Karnius ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap Reza Vahlevi tiga tahun lalu. Tersangka selama ini memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menangkap Karnius, melakukan pengembangan, tak lama kemudian petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain, Andi Kurniawan,”Ungkap Kapolsek.
Bahkan kata Kapolsek, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Kejar kejaran antara petugas dan tersangka tak bisa dihindarkan.
“Tersangka terjatuh dari motornya dan kembali melarikan diri ke salah satu kebun karet mikik warga. Anggota kita bersama warga melakukan pencarian pelaku, tak lama kemudian pelaku ditemukan berada dibelakang rumah warga,”Ujarnya Lagi.