Sampaikan Amanah Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor Kecelakaan di Dusun Bangko

Sampaikan Amanah Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor Kecelakaan di Dusun Bangko. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja Jambi

SODAKPOST.ID, JAMBI – Selasa, 15/8/2023 Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan meninggal dunia pengendara motor kecelakaan di dusun bangko. kecelakaan duan kendaraan bermotor terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km. 05 Lingkungan.

Mensawang Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. KEcelakaan menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal duni berdasarkan Laporan kejadian kecelakaan menurut laporan unit laka lantas Pihak Kepolisian Polres Merangin .

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menerangkan hak santunan kami lakukan kunjungan ke rumah ahli waris oleh petugas Jasa Raharja untuk menjemput berkas persyaratan santunan.

“Penanggung Jawab Samsat Merangin berkoordinasi dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polresta Merangin,” jelas Donny

Jasa Raharja Jambi terus konsisten memberikan kesederhanaan dan kemudahan dalam proses penyelesaian santunan agar masyarakat saat mengajukan permohonan santunan tidak merasa terbebani atau kesulitan saat melengkapi berkas-berkas persyaratan saat proses pengajuan santunan.

Baca Juga :  459 Anggota PPS se Kabupaten Bungo Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji

“Penyelesaian Pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian, kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban,” tutur Donny.

Penanggung Jawab Samsat merangin jemput bola melakukan survei keabsahan ahli waris korban salah satu pengendara motor an. Suryadi yang mengalami kecelakan dengan pengendara sepeda motor lainnya di Kelurahan Dusun Bangko, “kami membudayakan pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang ke Kantor Cabang untuk mengajukan santunan itu lah bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia, biar kamu yang menjemput persyaratan pengajuan santunan ke rumah duka hak santunan korban an. Suryadi telah diterima ahli waris sah ibu Welni sejumlah Rp 50 juta via transfer rekening,” tutup Donny.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ ke IV Tingkat Dusun Sepunggur Berlangsung Meriah

Jasa Raharja berharap Masyarakat dapat merasakan kesederhanaan dan kemudahan pelayanan santunan hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat, namun tidak mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan. PT. Jasa Raharja Terpercaya Melayani Bangsa. (zek)