SIDAKPOST.ID,TEBO – Ribuan butir obat keras jenis Tramadol, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebo, dari tangan pelaku WS (51), warga sungai Rumbai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jum’at (18/8/2017).
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba bahwa adanya pengiriman obat terlarang melalui ekspedisi yang dikirim ke Kabupaten Tebo.
Tak mau kecolongan petugas bergerak cepat turun ke TKP dan menggagalkan jaringan obat terlarang yang hendak dipasarkan tersebut. Pelaku berhasil diamankan polisi pukul 16.00 WIB, di depan Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Tebo Tengah.
Kapolres Tebo, AKBP. Budi Rachmat S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP M.Ruhyat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya membenarkan berhasil menangkap diduga pelaku pengedar obat G (obat keras) tanpa izin jenis Tramadol.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil Tramadol sebanyak 1.651 kaplet (16.510 butir), 1 unit mobil Avanza, Handphone dan Uang Rp.166.000,”kata Kasat Narkoba.
Bahkan kata Ruhyat, pelaku diduga telah melakukan penyediaan farmasi tanpa izin sebagaimana sudah diatur dalam pasal 107 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo, selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan ke Mapolda Jambi. Dan kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran obat keras maupun narkoba di wilayah Kabupaten Tebo,”tukasnya. (asa/ask)