SIDAKPOST.ID, METRO – Mantan Kabag Kesra Pemkot Metro Broto Sasono, melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Asosiasi Advokat Indonesia dalam legal opinion (pendapat hukum,red) menyatakan, secara hukum pidana formil dan materil tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP.
Dalam legal opinion yang disampaikan kepada Walikota Metro, kuasa hukum Broto Sasono, Darmanto SH dari Posbakum AAI Kota Metro menyebutkan, kedatangan kliennya ke rumah Sherli Marini, atas permintaan Sherli yang meminta dibelikan makanan. Dan permintaan itu dipenuhi, karena kliennya telah mengenal baik pasangan suami-isteri Untung Suryadi dan Sherli Marini.
“Selain itu, dalam bulan Ramadhan, waktu sekitar pukul 22.00 WIB, belum dapat dikatakan larut malam, karena aktivitas peribadatan berlangsung hingga malam. Seperti kegiatan Safari Ramadhan yang diikuti oleh klien kami, baru berakhir menjelang pukul 22.00 WIB,” kata Darmanto, Minggu (18/6).
Lanjutnya, pada saat penggerebekan, kliennya juga sedang duduk di ruang tamu, sehingga sama sekali tidak melanggar norma kesusilaan apalagi norma hukum. Hal itu juga yang menjadi dasar Polsek Metro Utara melepaskan kliennya dan Sherli Marini, karena tidak ada bukti perzinahan. “Dalam hal ini, jajaran Polsek Metro Utara telah melakukan tugas secara profesional dan tidak memihak,” lanjut dia.
Atas dasar hal tersebut, Darmanto menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan percobaan pelanggaran pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/179-B/VI/2017/Res Metro tertanggal 6 Juni 2017, ataupun perbuatan percobaan perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP.