“Ya benar, kami telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejari dan Polres Bengkalis, dan kita berharap, kasus ini segera diproses sesuai aturan yang berlaku, “kata Ketua LSM KPK, Toro Zidhu Laia siang tadi.
Sebelumnya, pihak LSM KPK telah menemukan berbagai dugaan penyelewengan dalam pelelangan Proyek Gedung KNPI Bengkalis tahun 2016, dengan anggaran Rp 1,9 Miliar.
Dalam laporan tersebut, Toro sampaikan bahwa, ada terjadi dugaan menyalahi aturan dalam proses pelelangan yang dimenangkan oleh pihak ULP pada perusahaan CV. Ruban.
Karena ketika dalam memasukkan penarawan oleh pihak Perusahaan CV. Ruban ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), tidak menyertakan kelengkapan dokumen, seperti SBU
“Tapi, SBU baru diterbitkan, ketika pihak ULP mengumumkan pemenang pada Perusahaan CV. Ruban tanggal 30 Agustus 2016 kemarin, “tambah Toro.
Terkait pelaksanaan proyek juga banyak kejanggalan. Seperti tidak dibangun rumah jaga type 45, tower air yang bagian penting seharusnya dilakukan pekerjaannya.
Selain itu, paving blok yang harus dikerjakan sesuai perencanaan dan RAB. Tapi fakta dilapangan hanya sekedar disiram dengan menggunakan butiran pasir.
Bahkan, volume pekerjaan pagar bangunan, atap dan dinding bangunan gedung mestinya sesuai dengan kententuan kontrak/RAB, dan bukan dibangun asal jadi dan semrawut.