Rapat Paripurna DPRD Bungo Pengesahan Empat Ranperda Berjalan Sukses

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bungo, Kembali Gelar Rapat Paripurna penyampaian kata akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bungo, terhadap nota pengantar Bupati Bungo tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2017, Jum’at (19/5/2017).

Hadir dalam paripurna kali ini, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto, Wakil ketua II, DPRD Bungo H.Kamal, Sekda Bungo H.Ridwan Is, Unsur Forkompimda, Kepala OPD, Camat dan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bungo serta ASN .

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Syarkoni Syam, dalam penyampaiannya mengatakan, akhir Fraksi DPRD Bungo terhadap Nota pengantar Bupati tentang Ranperda serta penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT.Bank Jambi, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penjualan Kendaraan Dinas.

Baca Juga :  Raih Suara Terbanyak Hasil Pleno, Al Haris: Mudah-Mudahan Hasil Ini yang Allah Ridhoi

Serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Dan Ranperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 33 tahun 2008 tentang pengelolaan Air Bawah Tanah dan Permukaan.

Sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Bungo menyetujui Empat Ranperda yang di ajukan oleh Bupati Bungo tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Nota Pengantar APBD-P Tebo 2021 dan 9 Ranperda Dalam Rapurna DPRD

“Setelah kami tuangkan didalam pandangan fraksi ini, akhirnya sembilan fraksi di DPRD Bungo sepakat serta menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo,”Kata Wak Ketua Syarkoni Syam.

Sedang Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Zainal Arifin mengatakan, sesuai mandat yang diberikan untuk menyampaikan sembilan fraksi di DPRD Bungo, telah setuhu dengan empat Ranperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Bungo.