Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Di Bungo, Lima Pelaku Diamankan

Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Diamankan Dimapolres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dalam rangka cipta kondisi jelang memasuki bulan Suci Ramadhan. Tim Opsnal Pekat Sat Reskrim Polres Bungo, mengamankan Lima orang pelaku, di lokasi gelanggang judi sabung ayam Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Senin (17/4/17).

Kelima pelaku yang ditangkap yakni, Katimin (50), warga Rimbo Bujang, Andri Junaidi (27), Hambali (41) Donri (31) dan Ardi Yamsah (27). Kelima pelaku tak berkutik saat Polisi Gerebek Gelanggang judi sabung ayam di Embacang Gedang.

Berawal informasi dari warga, bahwa disalah satu kebun karet milik warga ada gelanggan judi sabung ayam yang sering dijadikan tempat perjudian. Tak mau ketinggalan Tim Opsnal Pekat Polres Bungo mendatangi TKP.

Saat tiba di TKP, sontak perserta judi sambung ayam dan penonton lain berhamburan melihat kedatangan petugas. Tak lama kemudian petugas langsung mengamankan lima pelaku judi sabung ayam berserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan,S.IK mengatakan, benar kita berhasil mengamankan lima pelaku judi sabung ayam. Dari tangan teraangka kita menyita barang bukti. Uang tunai sebesar Rp.940.000, 1 (satu) buku tulis berisikan rekapan taruhan, 1 ( satu) lembar karpet warna biru satu lembar karpet warna merah satu lembar sepanduk kuning kombinasi merah.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke -1e KUHP, Jo pasal 303 bis ayat 1 ke – 1e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kelima pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (zek)