SIDAKPOST.ID,TEBO – Diduga Pemkab Tebo, kecolongan pasalnya, salah Satu Tower Base Transceiveir Station (BTS) milik perusahaan Telekomunikasi yang berada di Jalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo diduga salahi aturan.
Syarat Mutlak Izin yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Telekomunikasi dalam mendirikan Tower BTS yakni Izin mendirikan bangunan dari Pemkab melalui dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Perizinan Daerah Satu Pintu Tebo.
Sayangnya, berdasarkan penelusuran dilapangan IMB Tower BTS salah Satu Perusahaan Telekomunikasi yang berada dijalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung dan telah berdiri sekitar sepuluh tahun lalu tersebut, merupakan IMB yang justru dikeluarkan oleh Pemkab Banyumas Jawa Tengah seperti yang tertera pada dinding bangunan.
Sekdis Penanaman Modal Daerah Dan Perizinan Daerah Satu Pintu Tebo, Suhut saat dikonfirmasi menegaskan Izin Mendirikan Bangunan berlaku hanya untuk daerah dimana surat tersebut dikeluarkan.
“Sesuai Kebijakan Daerah, IMB dari luar Daerah tentu tidak bisa dipergunakan di Tebo, ” tegasnya.
Suhut juga mengatakan, untuk berkas persyaratan dan Perizinan pendirian tower BTS yang berada dijalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang pihaknya tidak memiliki arsipnya.
“Arsipnya kita cari tidak ada, bisa jadi masih tersimpan didinas lain, pasalnya 10 tahun lalu beberapa dinas masih menjadi satu,” ungkap Suhut.
Saat ditanya terkait adanya surat penolakan perpanjangan izin oleh warga sekitar tower BTS beberapa waktu lalu, Suhut menyebutkan pihaknya tengah mengkaji terlebih adanya insiden sejumlah peralatan elektronik yang tersambar petir milik warga yang berada diradius 100 Meter dari Tower pada Sabtu malam (17/2) kemarin.