Babinsa Indra : Perangkat Desa Tak Memihak Salah Satu Peserta Pemilu

Babinsa Serma Indra Gunawan sedang berdialog, dengan Panwas Pemilu dan Ketua BPD serta Kadus, di Desa Rimbo Mulyo. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bagi Perangkat desa juga BPD harus Mempedomani Undang – Undang (UU) Pemilu, supaya tidak melibatkan diri menjadi Tim Sukses atau Mendukung salah satu dari peserta pemilu, jangan cederai pemilu dengan tidak demokratis.

Wujudkan pesta demokrasi pemilu pileg dan pilpres 2024 ini dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil), dengan mengedepankan suasana sejuk rukun damai penuh persaudaraan serta menciptakan kondusifitas lingkungan atau wilayah.

Baca Juga :  Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Dihentikan Sementara

Hal itu diungkapkan oleh Babinsa Serma Indra Gunawan Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute pada saat komsos dengan Panwas Pemilu, BPD dan Kadus, bertempat di Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Senin (18/12/2023).

Baca Juga :  BPJamsostek Cabang Muara Bungo Cairkan Rp 254.23 Miliar Klaim Peserta Sepanjang Tahun 2023

” Kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih jangan golput, datangi TPS pada 14 Februari 2024 untuk memberikan hak suaranya, dengan luber dan jurdil, ” pungkas Babinsa Serma Indra Ginawan. (asa)