PT NAR Tebo Terkesan Abaikan Jamsostek Karyawannya

Tampak alat berat di lokasi PT NAR Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – PT Natural Artha Resources (NAR) salah satu Perusahaan Tambang yang bergerak di bidang Batubara, yang beroperasi di Kecamatan Tengah ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pihak PT atau Perusahaan tersebut dinilai terkesan mengabaikna hak sebagian karyawannya, diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Perusaan.

Salim Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonimi (SetMas LPAS) saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa ada sekitar kurang lebih 30 Karyawan PT NAR yang tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, bahkan sudah ada yang bekerja kurang lebih 5 tahun di PT NAR Tebo

Baca Juga :  Beri Motivasi Warga Sedang Isolasi Mandiri, Bupati Bungo Berikan Bingkisan

“Kalau PT NAR yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal PT NAR ini sudah bertahun- tahun produksi dan menjual Batubara, tapi kok belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada karyawannya, ” kata Salim.

Imbuh Salim, bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tertulis secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS,Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 diterangkan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Program Serbuan Teritorial Bangun Fasilitas WC Umum di Dusun

Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS, pelanggaran terhadap pasal ini bisa diancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

“Jadi ada unsur pidananya dan ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan, pihak BPJS jangan hanya berdiam diri dan harus bertindak,” pinta Salim.