PT NAR Tebo Terkesan Abaikan Jamsostek Karyawannya

Tampak alat berat di lokasi PT NAR Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – PT Natural Artha Resources (NAR) salah satu Perusahaan Tambang yang bergerak di bidang Batubara, yang beroperasi di Kecamatan Tengah ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pihak PT atau Perusahaan tersebut dinilai terkesan mengabaikna hak sebagian karyawannya, diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Perusaan.

Salim Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonimi (SetMas LPAS) saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa ada sekitar kurang lebih 30 Karyawan PT NAR yang tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, bahkan sudah ada yang bekerja kurang lebih 5 tahun di PT NAR Tebo

“Kalau PT NAR yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal PT NAR ini sudah bertahun- tahun produksi dan menjual Batubara, tapi kok belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada karyawannya, ” kata Salim.

Baca Juga :  Danramil 07/Rimbo Bujang, Kapten Agussari Hadiri Himari Expo

Imbuh Salim, bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tertulis secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS,Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 diterangkan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.

Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS, pelanggaran terhadap pasal ini bisa diancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Sertu Dasiman Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan

“Jadi ada unsur pidananya dan ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan, pihak BPJS jangan hanya berdiam diri dan harus bertindak,” pinta Salim.

Dikatakannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri Tebo, demi untuk memastikan tanggung jawab PT NAR terhadap karyawannya.

“Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kami secara kelembagaan akan datangi Kejari Tebo memberikan laporan. Lanjut ke Ombusdman RI perwakilan Prov Jambi. Juga Dinas Ketenagakerjaan Tebo harus peka terhadap nasib pekerja kita di PT NAR, ” pungkasnya. (adl)