SAROLANGUN – Personel Sat Lantas Polres Sarolangun Briptu Sastra Justitia Hia menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian Dan Rujuk (BP4R ) di Ruang Aula Kecil Polres Sarolangun, Senin (18/10/2021).
Sidang BP4R dipimpin Waka Polres Sarolangun Kompol Ayani, SP, MH, Wakil Pimpinan Sidang Kabag Sumda Kompol Syaiful Edy Aprianto, perangkat sidang Kasipropam IPDA Sihombing, Kasiwas IPTU Syamsudin, Kasat Lantas AKP A. Jalil Sidabutar, SE, Rohaniawan Bripka Heri.
Pelaksanaan Sidang perkawinan juga dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Ny. Nita Sugeng Wahyudiyono, Ketua Seksi Kebudayaan Ny. Ana Edi, Ketua Seksi Ekonomi Ny. Ulfa Syamsudin dan Kedua Orang Tua peserta Sidang.
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,”ungkap Waka Polres Sarolangun Kompol Ayani, SP, MH.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Ny. Nita Sugeng Wahyudiyono menyampaikan, Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri, sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.