Jasa Raharja Percepat Penyerahan Santunan Penumpang Minibus Tabrak Lari di Pijoan

Tampak pihak Jasa Raharja Percepat Penyerahan Santunan Penumpang Minibus Tabrak Lari di Pijoan. Foto : sidakpost.id/Zakaria. Dok Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan tabrak lari antara minibus BH-1078-GU dengan truck yang tidak diketahui nomor indentias kendaraannya terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian RT. 01 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada hari Sabtu, 15 April 2023. Kecelakaan tersebut menyebabkan penumpang minibus meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Khairani, petuga Piket PAM Lebaran Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban serta langsung survei keabsahan ahli waris.

Baca Juga :  Merasa Terzholimi, Syarkoni Syam Nyatakan Mundur dari Golkar

Lanjut Donny, periode PAM lebaran telah dimulai sejak tanggal 15 April 2023, Sabtu lalu, dalam hari yang sama petugas PAM Lebaran mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan hak santunan dan menjemput berkas-berkas persyaratan Santunan Meninggal Dunia.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan surat kematian korban hingga buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” jelas Donny.

Baca Juga :  Waspada.! Aksi Maling, Koptu Poniman Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh Laporan Polisi, maka akan kami lakukan survei kasus tabrak larinya, bagi para pemudik lebaran agar berhati-hari saat berkendara baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang umum,” jelas Donny.