SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kabupaten Bungo berhasil di amankan Satreskrim Polres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, dalam jumpa pers nya mengatakan, bahwa dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu tersebut yakni AS (23) dan RW (34).
Dalam aksi nya, pelaku sudah mengedarkan uang palsu di dua TKP yaitu di wilayah Pasar Muara Bungo dan Kuamang Kuning.
” Modus nya, uang palsu yang telah dicetak melalui printer itu kemudian disebarkan oleh tersangka ke dua TKP, yaitu di wilayah Pasar Muara Bungo dan Kuamang Kuning. Tepatnya di konter yang ada agen BRI link-nya untuk di top up ke akun DANA tersangka,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 8,9 Juta dengan pecahan Rp 100.000. Kemudian, uang asli senilai Rp 2 Juta, satu printer, kertas HVS dan sepeda motor CBR.
” Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya. (Jul)