Jabatan Rio Sungai Tembang Diujung Tanduk

fhoto Ilustrasi.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus asusila yang diallami oleh Rio (Kades -red)  Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Jambi beberapa waktu lalu terus bergulir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kadis PMD Kabupaten Bungo, bahwa semua laporan sudah masuk dan sudah lengkap semua tinggal menunggu tim pulang dari Jambi, tata Hukum Negara dan Komisi I DPRD Bungo. Secara aturan Rio tersebut sudah sangat fatal.

Baca Juga :  Sekda Zainal Arifin Buka Bhakti Sosial Perkumpulan Keluarga Minang Kerinci

“Yang jelas kasus ini, selangkah lagi tuntas dan hasilnya Rio Sungai Tembang bakal di pecat dari jabatannya. Kita tunggu saja kabar selanjutnya,” ucap Plt Kadis PMD Taufik.

Sementara, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Kabupaten Bungo, H Husin J beberapa waktu lalu mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Rio Sungai Tembang sudah sangat mencoren adat istiadat di Bungo.

Sebutnya, perbuatan Rio Sungai Tembang merupakan tindakan yang tidak baik yakni, pagar makan tanaman. Seharusnya dia harus menjaga semua tanaman yang dia pagar, bukan sebaliknya dia yang melanggar adat istiadat yang ada.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Bustami Dapat Gelar Adat Datuk Rio Penghulu

“Secara adat dia harus dihukum dengan seekor kerbau. Karena naik dia menjadi seorang Rio memotong kerbau, dan turunya dikenakan lagi hukum adat seekor kerbau. Dan yang kedua dia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Rio di Dusun setempat, ” tegas H Husin. (Sp03)