SIDAKPOST.ID, TUBABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berikan masa tenggang hingga 1 Desember 2017 medatang, untuk perbaikan berkas terhadap 6 dari 14 Partai politik calon peserta pemilihan umum belum mencukupi syarat.
Hal tersebut ditemukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tubaba, melakukan penelitian administrasi dan kegandaan Keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
Menurut Komisioner devisi hukum KPU Yudi agusman mengatakan. Setelah dilakukan perifikasi terhadap administrasi keanggotaan 14 partai yang disampaikan ke KPU terdapat beberapa parpol yang aggotanya masih dalam status pejabat Negara aktib, belum cukup umur dibawah 17 tahun serta belum memiliki E-KTP elektronik.
”Kepada enam Parpol yang belum memenuhi syarat saat ini, kita berikan batas waktu perbaikan terhitung sejak 17 Nopember, hingga 1 Desember 2017 mendatang.,” kata Yudi, saat di jumpai wartawan sidak post di Ruang kerjanya, Jumat (17/11/2017).
Lanjut dia adapun enam Parpol yang belum memenuhi syarat dan diminta untuk diperbaiki diantaranya. Partai Amanat Nasional (PAN), jumlah anggota yang di sampaikan di KPU 305, hasil penelitian Memenuhi syarat 105, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 200 anggota.
Partai Berkarya, jumlah anggota yang di serahkan di KPU 285, hasil penelitian memenuhi syarat 224, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 61 anggota
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)jumlah anggota yang disampaikan di KPU 312, hasil penelitian memenuhi syarat 8, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat 304 angota.