SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan bernama Ojo Lali, RT 004, Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Selasa (15/10/2024) kemarin.
Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Sekitar Pukul 15:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial ND (52) di lokasi yang menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan ada barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat Bruto 7,51 Gram yang diakui tersangka miliknya dan siap untuk diperjualbelikan, Pengungkapan ini terdiri dari anggota Opsnal dan anggota Polwan Satres narkoba Polres Tebo.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi membenarkan atas penangkapan terhadap seorang wanita pelaku narkoba.
” Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut, kita terus mengembangkan kasus ini guna ungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen Polres Tebo penindakan tegas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo,” jelas Kasat Narkoba. (asa)