SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo tidak main main terhadap siapapun pelaku yang sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar. Pasalnya satu orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Pelaku ditangkap karena diduga dengan senagaja membuka lahan dengan dibakar sehingga menyebabkan asap tebal terjadi dan berakibat fatal bagi kesehatan warga.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dikonfirmasi menegaskan, siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana.
Seperti hari ini, Minggu (17/9)2023) Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo bersama piket Polsek Babeko dan Tim Manggala Agni mengungkap kasus terhadap pelaku yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar di Dusun Babeko, kecamatan Bathin II Babeko.
“Pelaku berinisial MS (51) warga Babeko yang diamankan oleh petugas karena dia diduga telah sengaja membakar lahan di lokasi kejadian pada Kamis (14/9) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan maka MS langsung kita amankan,” ujar AKP Septa.
Dikatakan Septa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kini pelaku beserta barang bukti korek api dan sisa kayu yang terbakar diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar, itu bisa dipidana alias dipenjara,” tegasnya. (zek)