Jabatan Rio Diperpanjang, Mashuri: Manfaatkan Sumber Daya untuk Kemakmuran

132 Datuk Rio (Kades-red) di Bungo dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun. Foto : sidakpost.id/julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Momen HUT RI ke-79. 132 datu Rio (kades-red) di Bungo resmi diperpanjang masa jabatan dua tahun ke depan. Pengukuhan sekaligus pemberian SK perpanjang langsung oleh Bupati Bungo H Mashuri, Sabtu (17/08).

Pengukuhan ini dilakukan usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, dilapangan Ex MTQ baru. Pengukuhan juga dihadiri unsur forkopimda Bungo, kepala OPD, serta undangan lainnya.

“Selamat kepada Datuk Rio/Datin yang telah resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk dua tahun ke depan. Ini sebuah amanah yang harus benar benar dipertanggung jawabkan,’ ucap Mashuri.

Dijelaskan, masih ada tugas tugas yang belum terselesaikan maka dari itu atas perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemicu untuk bekerja lebih serius lagi, unik membangun desa lebih baik lagi.

Baca Juga :  Menuju Jambi 'CERAH' Ratu Munawaroh Sapa Warga Bungo

“Ingat, kita bukan Superman yang tidak bisa bekerja secara sendiri sendiri dan itu butuh kerja sama yang baik sesama aparat desa dan  seluruh elemen yang ada di wilayah masing masing,” katanya.

Selain itu, sumber daya manusia setiap desa harus benar benar diberdayakan agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang ada. Kepentingan masyarakat yang paling utama harus diselesaikan.

“Datuk Rio harus mampu memanfaatkan seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Serta bergerak untuk membangkitkan ekonomi kreatif untuk kesejahteraan masyarakat banyak ,’ pinta Bupati.

Baca Juga :  Jabatan Akan Berakhir, Ini Pesan Kades Aurcino Kepada Masyarakat

Sementara Ketua Forum Rio kabupaten Bungo, Marjohan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bupati Bungo telah resmi memperpanjang masa jabatan 132 Rio untuk dua tahun ke depan.

“Semua masukan dan arahan yang telah diberikan oleh bapak Bupati saat masa jabatan kami diperpanjang ini menjadi pemicu semangat dalam membangun desa lebih baik serta menuntaskan janji politik,” ujar Marjohan.

Untuk diketahui, 9 Dusun tidak ikut dikukuhkan yakni, Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 dusun yakni. Dusun Dwi Karya Bakti, Mulya Jaya, Cilodang, Sirih Sekapur Perkembangan, Lubuk Landai, Tanjung Menanti dan Simpang Babeko. Sedangkan dua dusun lagi PSU yaitu, dusun Muaro Kuamang dan Sebrang Jaya. (Jul)