Gila! Kakek Perkosa Cucu Tiri

Ilustrasi perkosa (ist)

SIDAKPOST.ID – Seorang kakek bernama Sobirin memang biadab. Pasalnya, Dia tega mencabuli cucu tirinya hingga hamil empat bulan. Aksi bejat ini dilakukan kepada bocah di bawah umur itu karena tekanan.

Ancaman inilah yang membuat korban ketakutan dan terpaksa mau melayani hasrat bejat sang kakek. Aksi cabul itu dilakukan sebanyak tujuh kali, selama dua bulan.

Bahkan dalam pengakuannya, kakek 66 tahun ini mencabuli cucu tirinya di ranjang istrinya yang stroke. Apa sebenarnya ancaman sang kakek, hingga bocah 13 tahun itu menyerahkan diri.

Dia pernah mencuri uang waktu SD. Saya tahu itu. Saya ancam dia, kalau tidak mau menuruti keinginan saya akan saya laporkan ayahnya,” aku Sobirin di depan wartawan saat diperiksa polisi, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga :  Bejat, Ketua RT Ini Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD

Ancaman inilah yang dijadikan modal Sobirin menperdaya cucu tirinya. Selama dua bulan, dia menjadikan cucu tirinya budak nafsu. Hingga diketahui warga, korban A hamil empat bulan.

Informasi yang dihimpun detik.com, jaringan Jambiseru.com – media partner (sidakpost.id). Sobirin menikah dengan nenek A 10 tahun yang lalu. Sobirin merupakan suami kedua sang nenek, setelah suaminya yang dulu meninggal dunia.

Namun pernikahan kakek nenek ini baru berjalan enam tahun, kondisi kesehatan nenek menurun. Dokter menyatakan, sang nenek terserang stroke. Tubuh renta itu hanya terbaring di atas kasur.

Baca Juga :  Karen Agustiawan Ditahan Kejagung

Sementara, korban yang masih kelas 1 SMP setiap malam tidur seranjang dengan sang nenek. Di ranjang itulah, Sobirin juga tega menyetubuhi cucunya. Sementara sang istri, tak mampu berbuat apa-apa.

“Dua kali dilakukan seranjang dengan istrinya yang stroke. Selebihnya dilakukan saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah karena bekerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono.

Sobirin dekenakan, Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjeratnya. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (zek)