Hukum  

Polres Bungo Amankan 1 Kilogram Narkoba dan Seorang IRT di Solok

Tampak Kapolres Bungo AKBP Singgih Didampingi Kasat Narkoba Baru IPTU Riko Ungkap Kasus Narkoba 1 Kilogram. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan Wiwik Lestari (WL) di Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024) sore.

Pelaku ditangkap polisi berkat laporan dari masyarakat kalau narkotika jenis sabu sabu 1 Kg yang dititipkannya di salah satu rumah warga di kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo, provinsi Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan dalam dalam konferensi pers mengatakan awalnya pelaku WL menitipkan sabu sabu di dalam Koper yang berisi baju di salah satu rumah warga Tukum, Desa Sirih Sekapur, pada 17 Februari 2024.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Tebo Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

“Berkat laporan dari masyarakat kalau di salah satu rumah warga ada dititip sabu sabu di dalam tas milik pelaku WL. Berkat laporan itu petugas menuju ke Jujuhan untuk barang haram tersebut,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan kemudian pelaku WL belum berhasil diamankan namun saat Kasat Narkoba Baru Iptu Riko melihat lagi berkas yang ada maka langsung bergerak cepat menangkap pelaku WL.

“Pengakuan Pelaku WL Narkotika 1 Kg itu berasal dari jaringan Riau dan Aceh untuk dipasarkan di wilayah Muara Bungo. Kalau diuangkan bisa mencapai Rp1.2 milyar dan ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Singgih.

Baca Juga :  Jual Air Raksa Secara Ilegal Warga Tebo Ditangkap Polisi

Lanjut Singgih, barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani penyidik pembantu Satres Narkoba Polres Bungo.

“Pelaku melanggar pasar 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah,” cetus Kapolres.