Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan di Pasar Baru

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan di Pasar Baru. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI– Jasa Raharja Jambi selesaikan hak santunan meninggal dunia kecelakaan pengendara sepeda motor vs hilux di Pasar Baru, Jumat (14/7/2023) kemarin.

Korban atas nama Slamet pengendara motor bertabrakan dengan hilux mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Muara Bulian – Muara Tembesi Rt 06 Rw 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang Kembali menyebabkan korban meninggal dunia di Kelurahan Psar Baru, Kabupaten Batanghari. Jemput bola ke rumah duka telah dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Batanghari, untuk memastikan ahli waris korban dan meminta dokumen persyaratan santunan seperti fotocpy KTP, Kartu keluarga dan rekening ahli waris” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Mencekam Perampok Baku Tembak Dengan Polisi di Rimbo Bujang

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah terintegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharja.

Baca Juga :  Hemm! 'Romantisnya' Anggota TNI Bantu Polwan Cantik Ganti Ban

”Setelah data Laporan Kepolisian diterima, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahli waris , melakukan survei ahli waris dan menjemput persyaratan santunan adalah bentuk kemudahan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelas Donny.

Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan amanah hak santunan korban meninggal dunia atas nama Slamet sebesar Rp50 juta sesuai, kepada ibu Wasiati selaku ahli waris yang sah yakni isteri korban.