SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja bersama Tim Samsat Bangko, bahas strategi peningkatan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor Selasa, (16/5/2023)
Pembahasan yang dilakukan dalam agenda rapat dihadiri oleh Jasa Raharja, Kepala UPT PPD dan Kepala Seksi Dinas Luar Samsat Bangko, Kasat Lantas dan Kanit Regident Samsat Bangko dan Perwakilan Bank Jambi.
Rapat membahas strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bangko.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasan terkait agenda rapat yang dilakukan Tim Samsat Bangko, Jasa Raharja diawal semester I Tahun 2023 kembali menginisiasi rencana aksi terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam meregister ulang kendaraan bermotor yang dimilikinya melanjutkan action plan tahun 2022 bahwa tingkat penunggakan pajak dan sumbangan wajib masih dibawah 50%, target tahun 2023 harus diatas 50%, dalam hal masyarakat jambi patuh membayarkan pajaknya dan ini sejalan dengan register ulang kendaraan bermotor.
Donny mengatakan, sesuai agenda kerja kantor Pusat salah satu turunan action plan yang dalam waktu dekat dikoordinasikan dengan TIM Pembina Samsat di Daerah adalah Interoperabilitas Tim Pembina Samsat dalam Penegakan Hukum.
‘’TIM Samsat Bangko membahas strategi inisiatif interoperbalitas dalam Penegakan Hukum Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.
Donny menjelaskan, sesuai hasil audiensi yang dilakukn TIM Samsat Bangko dibahan strategi lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaran bermotor yang dimiliki masyarakat Kabupaten Merangin.
Dimana agenda razia kendaraan bermotor gabungan kepolisian, UPTD PPD Merangin dan Jasa Raharja Pelaksanaan sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat tentang implementasi Pasal 74 UU 22/2009 Pembahasan pembukaan tambahan pos pembantu samsat di wilayah Kabupaten Merangin.
Peningkatan Penggunaan data tunggakan dalam penagihan kepada masyarakat
Rapat TIM Samsat Bangko perpanjangan strategi Action Plan TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.
Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi melunasi Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sejalan dengan kepatuhan masyarakat dalam registrasi ulang kendaraan yang dimilikinya.
“Ayo patuh bayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang kendaraan bermotor di kantor,” jelasnya. (bel)