Hukum, Tebo  

Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir, Tangkap Pengedar Uang Palsu

Tampak Pelaku pengedar uang palsu bersama barang bukti uang pecahan kertas diamankan di Mapolsek. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil ungkap kasus peredaran Uang Palsu (upal) di wilayah Kabupaten Tebo, dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB dengan menangkap seorang pelaku pengedar Upal berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir Rabu 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Tengah Ilir.

Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Alex Prodona beserta tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Akhirnya tim mendapatkan bukti yang cukup dan langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir yang diduga menjadi lokasi peredaran Upal tersebut.

Baca Juga :  Musim Penghujan, Babinsa Syafarudin Cek Pemukiman Warga

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung pihaknya mengapresiasi personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini.

“Peredaran Upal adalah kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat, pelakunya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) U U Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” katanya.

Dikatakannya, saat penangkapan pelaku inisial ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebanyak 650.000. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar.

Baca Juga :  Karnaval Kain Merah Putih, 1.300 Meter Hiasi Wirotho Agung

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya, barang bukti diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang palsu. ” Pungkas Kapolsek. (adl)