DPRD dan Pemkab Bungo Dengar Pidato Kenegaraan Presiden

Paripurna dalam rangka mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI, pada HUT Kemerdekaan RI ke 78. Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo bersama Pemkab Bungo menggelar rapat Paripurna istimewa dalam rangka HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, sekaligus mendengar pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (16/8/2023).

Acara yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bungo dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jumiwan Aguza, didampingi Wakil Ketua II Martunis, dan dihadiri anggota DPRD Bungo.

Hadir pula, Bupati Bungo H Mashuri, Ketua TP PKK, unsur Forkopimda, Sekda Bungo, para kepala OPD, Camat, Rio, Perwakilan Partai Politik, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Beri Motivasi ke Petugas, Bupati Adirozal Kunjungi Tempat Penanganan Pasien Covid

“Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bungo, Jumiwan Aguza.

Selain mendengarkan Pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo, kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024.

Jumiwan Aguza yang memimpin Paripurna tersebut mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna merupakan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 311 ayat 1, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penyerahan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh tujuan bersama.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Promosikan Produk Unggulan Kota Sungai Penuh ke Menteri Perdagangan

Lebih lanjut, Pada pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD rancangan KUA dan PPAS yang disusun oleh kepala daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.