SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan korban kecelakaan Tanjung Gadang- Sumatera Barat. Santunan meninggal dunia an. Welly Setiawan diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi pada Kamis 15 Juni 2023.
Korban kecelakaan pengendara Mobil bertabrakan dengan truck di Jalinsum Km 148 Dari Padang Di Jor. Batang Dikek Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijjung.
“Jasa Raharja Cabang Jambi melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi di luar Provinsi Jambi. Pelayanan pembayaran santunan kasus kecelakaan yang terjadi luar wilayah kerja Cabang namun ahli warisnya berdomisili di wilayah Cabang tersebut akan di bayarkan santunannya sesuai domisili ahli waris,” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Selasa (15/06/2022).
Jasa Raharja Cabang Jambi membangun komunikasi dan berkoordinasi antar Cabang jika terdapat korban berdomisili ahli waris di Cabang Jambi.
Maka berkoordinasi pertama terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Cabang lain tersebut memang ahli warisnya di wilayah Jambi.
“Untuk dilakukan survei ahli waris, sehingga pembayaran santunan pun dapat dilakukan,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
“Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017, “ lanjut Donny.