SIDAKPOST.ID, TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo direncakan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 22 Januari.
Hal tersebut diungkap oleh Riance Juskal, divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Tebo, Selasa (16/1/2018).
Dikatakannya, pendaftaran terbuka untuk umum, sedangkan untuk pengumuman dapat dilihat di Kantor KPU Tebo. Jalan Lintas Tebo Bungo, KM 2,5, dan juga formilir pendaftaran sekaligus bisa diambil maupun diunduh di website KPU.
“Untuk teknisnya nanti, tunggu pengumuman secara resmi. Karena perekrutan calon anggota PPK, akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, ” kata Rian sapaan akrabnya.
Bahkan kata Rian, rekruitmen calon anggota PPK kali ini, ada perobahan sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2018.
Tentang pembentukan dan tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelengara Pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Salah satu diantaranya adalah batasan usia minimal dan jumlah PPK yang direkrut, jika sebelumnya ada 5 orang perkecamatan, besok hanya 3 orang perkecamatan,” pungkasnya. (red)