Dua Tersangka Korupsi APBDus di Bungo Dilimpahkan Ke JPU

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mantan Rio dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi, inisial HM (57) periode 2014-2019 tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dusun (APBDus) 2017-2018.

Kasus korupsi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12/2022). Kasus korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Diduga Rio Tilap Dana Desa, Puluhan Warga Bungo Datangi Kantor Bupati

Baca JugaKorupsi DD, Mantan Kades Pematang Raman Ditetapkan Tersangka

“Benar tersangka korupsi APBDus Tanah Periuk adalah mantan Rio inisial HM dan satu tersangka lain insial, JF sebagai pihak ke tiga membuat pertanggungjawaban dokumen-dokumen belanja,” ujar Kasat AKP Septa.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat, Muhammad Adani Calon Ketua DPRD Bungo
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo didampingi Unit Tipikor konferensi pers kasus korupsi APBDus. Kamis (15/12). Foto : sidakpost.id/indra

Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Tipikor bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Baca JugaRakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi