SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mantan Rio dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi, inisial HM (57) periode 2014-2019 tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dusun (APBDus) 2017-2018.
Kasus korupsi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Kamis (15/12/2022). Kasus korupsi yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Korupsi DD, Mantan Kades Pematang Raman Ditetapkan Tersangka
“Benar tersangka korupsi APBDus Tanah Periuk adalah mantan Rio inisial HM dan satu tersangka lain insial, JF sebagai pihak ke tiga membuat pertanggungjawaban dokumen-dokumen belanja,” ujar Kasat AKP Septa.
Dijelaskan Septa, pengungkapan kasus korupsi ini atas dasar laporan masyarakat pada bulan April 2022. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Tipikor bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga : Rakor di Jambi, KPK Ingatkan Penyusunan APBD Bebas dari Korupsi