SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Kapolsek Sungai Manau IPTU Mulyono, langsung mendatangi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah hukumnya..
Himbauan itu disampaikan Kapolsek lewat sepanduk yang dipasang di area aktivitas PETI, baik kepada pekerja atau pemilik mesin dompeng itu sendiri.
Dengan tegas Kapolsek IPTU Mulyono mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan dan warning, agar tidak ada lagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Sabtu (11/12/2021)
“Cara ini sengaja dilakukan supaya para penambang emas tanpa izin mengetahui kalau aktivitas mereka sudah merusak alam dan melanggar hukum. Sekarang masih kita berikan himbauan agar tidak beraktivitas lagi,”ungkapnya.
Tegas Kapolsek, bila himbauan juga tak diindahkan maka kedepan akan diambil tindakan tegas. Karena alam ini adalah tanggung jawab bersama jadi mari sama – sama untuk menjaganya.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Dan Batu Bara sudah dijelaskan Bagi yang melanggar Atau merugikan Negara serta merusak lingkungan diancam Pidana 10 Tahun Penjara denda Rp 10 milyar.
“Kami tak main-main setelah ini masih kira temukan lagi aktivitas disini maka penjara akan menanti. Jadi mari kita jaga bersama wilayah kita ini agar jauh dari aktivitas PETI,”tegasnya.
Seorang warga, inisial UN mengatakan, pada dasarnya pihaknya tidak setuju ada aktivitas PETI di wilayah sini, tapi tidak bisa berbuat apa-apa di Sungai Manau ini.
“Kami sangat pendukung Kapolsek kita ini sudah memberi warning ke pekerja dan Pemilik PETI agar tidak beraktivitas lagi. Karena dampaknya sangat buruk bagi lingkungan,”katanya. (don)