Konflik Lahan Warga SAD 113 Lawan PT BSU, Temui Titik Terang

Konflik Lahan Warga SAD 113 Lawan PT BSU, Temui Titik Terang Segera Berakhir. Sabtu (15/10). Foto : sidakpost.id/Agus

SIDAKPOST.ID. BATANGHARI – Puluhan tahun warga SAD 113 berkonflik di atas lahan seluas 3.550 hektar hasil survei mikro kehutanan tahun 1987, dengan perusahaan kelapa sawit terbesar di wilayah Desa Bungku kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Dulunya bernama PT Bangun Desa Utama (BDU), yang berubah menjadi PT Asiatic Persada dan saat ini menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU), konflik tersebut sudah menjadi issu ditingkat Nasianal bahkan sampai tingkat Internasional.

Baca JugaMen-PAN RB Setujui 140 Formasi PPPK Diusulkan Pemprov Jambi

Terkait upaya percepatan penyelesaian konflik tersebut, pemerintah provinsi Jambi sudah membentuk POKJA penangan konflik SAD 113 VS PT BSU dengan SK nomor 15/Kep.Sekda/Bakesbangpol-5.1/2022 tanggal 18 November 2022,.

Serta membentuk SUB POKJA dengan SK nomor 6/Kep.Sekda/Bakesbangpol-5.1/2021 tanggal 25 Maret 2021. Pokja dan Sub Pokja yang dibentuk sudah melakukan verifikasi terhadap masyarakat SAD 113 yang berkonflik.

Baca Juga13 Tahun Jadi Honorer, Ibu Ini Berharap Masuk Dalam Pendataan

Dari hasil verifikasi tersebut didapat jumlah sebanyak 744 KK, jumlah tersebut sudah di tetapkan oleh Gubernur Jambi dengan SK nomor 759/Kep.Gub/Bakesbangpol-5.1/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Nurman seorang tokoh SAD 113, yang juga sebagai juru bicara menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendorong percepatan finalisasi penyelesaian konflik antara masyarakat SAD 113 VS PT BSU.

Terutama kepada semua anggota Pokja dan subpokja yang dibentuk serta seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN RI. Bahwa setelah Pokja dan subpokja melakukan verifikasi sabjek masyarakat SAD 113.

” Pihak kementerian ATR/BPN RI sudah melakukan beberapa tahapan terkait percepatan finalisasi penentuan objek lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelesaian konflik SAD 113 VS PT BSU, ” terang tokoh SAD Nurman.