Serda Sintong Ingatkan Warga, Awas Karhutla Pelakunya Sanksi Penjara

Tampak Babinsa Serda Sintong Samosir sedang berdialog, dengan Perangkat Desa Perintis Jaya. Foto : sidakpost id/Amir. Tebo

SIDAKPOS.ID, TEBO – Belakangan ini rawan ean sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dengan membakar sampah di sembarang tempat.

Menyikapi kondisi tersebut Babinsa Serda Sintong Samosir Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute dan Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi antisipasi mencegah kebakaran hutan dan lahan, bertempat di Kantor Perintis Jaya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, kemarin.

Baca Juga :  Rumah Tua Peninggalan Transmigrasi Tahun 1978 Masih Berdiri Kokoh di Tebo

Tampak hadir Sekdes Perintis Jaya dan para Kasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Kadus dan yang lainnya.

Babinsa Serda Sintong Samosir mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan merusak eko system dan menimbulkan asap polusi udara menimbulkan penyakit ispa atau sesak nafas pada manusia.

Baca Juga :  Sertu Daryono : Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Pelaku karhutla disanksi Pidana UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH), dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp lima belas Miliar.

” Dengan penuh kesadaran mari kita menjaga kamtibmas dan melapor kepada petugas, apabila mengetahui ada indikasi tindak kejahatan disekitar kita, ” Imbau Babinsa Sintong Samosir. (asa)