SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres Narkoba Polres Tebo kemabli meringkus dua orang pengedar sabu sabu di dua lokasi berbeda di kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo.
Penangkapan dua pengedar itu, JH (24) dan AF (24) ditangkap karena mereka ini sering bertransaksi sabu sabu di wilayah tersebut. Dengan kecekatan dari petugas maka keduanya berhasil diringkus.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Semua akan kita dalami karena mereka ini adalah pengedar tentu ada Banda besar yang telah menyuplai barang haram untuk di edarkan di wilayah hukum polres Tebo,” katanya.
Dijelaskan, setelah mendapat petunjuk 2 pengedar itu berada, Kamis (14/9/2023) petugas bergerak cepat ke lokasi pelaku dan ditangkap di rumahnya di Tebo Ilir. Di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti 2 paket kecil Narkotika diduga sabu-sabu.
Kemudian 1 Unit HP OPPO A16 warna silver, 1 buah dompet warna hitam,1 lembar tisu,1 buah tas toolkit, 1 unit SPM HONDA BEAT warna hitam, Uang tunai Rp350.000.-
Kemudian kata Kapolres di lokasi kedua, saat penangkapan dan penggeledahan di rumah AF, Tim menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.
Serta 1 paket plastik klip baru,1 potong plastik warna hitam,1 lembar potongan plastik bening. Seperangkat alat hisap sabu,1 unit HP Samsung A14 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 250.000.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, serta digunakan untuk diperjual-belikan,” tukasnya. (adl)