Kasus AN Pelaku Curanmor Di Rimbo Bujang, Di Limpahkan Ke Kejari Tebo

SIDAKPOST.ID,TEBO – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Rimbo Bujang  Kabupaten Tebo akhirnya melimpahkan berkas perkara Curanmor terhadap satu tersangka inisial AN ke pihak Kejaksaan Tebo. Tersangka merupakan warga Desa Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Penyidik melimpahkan berkas AN tersangka dan barang bukti tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Tebo menyatakan berkasnya lengkap (P-21),
berkas tersangka diserahkan Penyidik Polsek Rimbo Bujang ke Penuntut Umum bersama barang bukti.

Baca Juga :  Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, AKPER Setih Setio Gelar Kuliah Umum

Pelimpahan berkas tersangka serta barang bukti tersangka dilakukan oleh empat orang Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yakni Ipda Irvan Pane.S.Sos, Bripka Edi Sumarwan, Brigadir Heri Siswoyo, Briptu Nandang, ketika berada di kantor Kejari Tebo, tersangka diterima oleh JPU Rara Anggaraini, SH.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Irvan Pane S.Sos kepada
Sidakpost.id, membenarkan Penyidik melimpahkan berkas AN tersangka dan barang bukti ke Kejari Tebo, setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21).

Baca Juga :  Forki Cabang Bungo Sukses Menggelar Latihan Gabungan

”Sejak dilakukan pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan kemudian dititipkan di Lapas Klas II Tebo dan berikutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo untuk mendapatkan kepastian hukum,”Jelas Ipda Irvan Pane.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asa/zam)