Berkas Gelora Bungo Dinyatakan KPU Tak Lengkap dan Dikembalikan KPU

Inilah Detik detik Pihak KPU Bungo Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora Bungo karena dinyatakan tidak lengkap. Foto : ,sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bungo menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari Parpol  sebanyak 18 parpol tepat pukul 23.59 WIB, Minggu (14/5/2023) malam.

Namun dari pantauan sidakpost.id dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU hanya satu partai tidak lengkap persyaratan sehingga berkas dikembalikan KPU Bungo, Minggu 23 Mei 2023 malam.

Baca JugaWaduh..! Istri Mesum Disamping Suami yang Lagi Tidur

Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri saat konferensi pers di Aula KPU menjelaskan, semua partai di Bungo sudah mendaftar Bacaleg hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB. Namun tadi malam dua partai mendaftar di menit menit akhir.

Baca Juga :  Cegah Corona, Warga Tionghoa Bungo Semprot Disinfektan Mandiri

“Tadi malam ada partai Buruh dan Gelora. Namun setelah kami cek berkas partai Buruh lengkap. Sedangkan berkas Gelora kami kembalikan karena tidak lengkap pada batas akhir pendaftaran,” ungkap Bisri.

Bahkan kata Bisri sudah mengingatkan, sebelum mendaftarkan bacaleg partai sebaiknya teliti saat meng-upload semua dokumen, baik untuk pengajuan bakal calon, dukungan, serta persyaratan lainnya.

Baca Juga :  M Bisri : Mari Sukseskan Pemilu 2019

“Saya sudah mengingatkan berkali-kali dan itu disampaikan sejak awal agar mereka tertib meng-upload dokumen- dokumen ke SILON, karena apabila dokumen tidak 100 persen maka berkas tidak lengkap,” ucap Bisri.

Baca JugaGaruda Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU, Kasmiati : Kami Tak Punya Target, Tapi Harus Menang

Dijelaskan, ditolaknya berkas Partai Gelora
karena ada dokumen B daftar calon Gelora dari dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan dapil 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC Gelora kemudian berkas itu di upload.