Dituding Lakukan Kejahatan Besar, Asrul Sani Lingga Laporkan LSM FORPERA CS

SAROLANGUN – Didampingi Kuasa hukumnya, Asrul Sani Lingga secara resmi membuat laporan ke Polres Sarolangun pada Selasa (13/4/21) lalu, terkait surat yang disebarkan oleh LSM FORPERA nomor 02/ LSM-Forpera/2021, yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kejahatan besar.

Irwan Hendrizal selaku penasehat hukum Asrul Sani Lingga mengatakan, laporan tersebut dibuat karena LSM FORPERA dan juga H. Ahmad Mel tidak mampu membuktikan atas pernyataan yang telah mengatakan bahwa klien nya telah melakukan kejahatan yang besar.

Sebelumnya, Asrul Sani Lingga bersama penasehat hukumnya telah melayangkan somasi kepada LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel pada 1 April 2021 lalu. Namun, pihak LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel tak kunjung memberikan tanggapan.

“Kita telah melayangkan somasi pada awal April lalu, namun tidak ada jawaban. Langkah ini dilakukan karena untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, apakah benar klien saya Asrul Sani Lingga telah melakukan kejahatan besar seperti yang mereka sebutkan,” Jelasnya.

Ditambahkannya, akibat dari kesimpulan yang dibuat LSM FORPERA dan H. Ahmad Mel tersebut, Asrul Sani Lingga beserta keluarga mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Tak hanya itu saja, hal itu juga berpengaruh buruk pada nama kliennya yang menjabat sebagai Pengurus organisasi GM FKPPI, KWARCAB PRAMUKA, PARTAI PKB serta Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB).

“Dampaknya buruk sekali, bahkan ada yang menyatakan “pantas pak lingga punya uang, rupanya dari hasil jual dan rampas tanah orang.” Sebutnya.

“Selain itu, juga merusak citra klien saya. Apalagi diketahui klien saya merupakan pengurus organisasi dan juga pengurus partai,” tambahnya.

Dengan laporan tersebut, Asrul Sani Lingga dan Kuasa Hukumnya juga ingin mengetahui dasar hukum dari LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun yang bersedia menerima kuasa dari H. AHMAD MEL untuk mengurus dan mengembalikan sebidang tanah (dulunya kebun karet) milik Hj. Siti Hasana.

Sedangkan diketahui LSM FORPERA Kabupaten Sarolangun bukan Lembaga Bantuan Hukum ataupun kantor Advokat. Karena sampai saat ini, tidak pernah ada undang – undang yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan Pendampingan hukum secara Pidana atau Perdata terkait hak kepemilikan orang perorang.

“Tak hanya itu saja, kami bersama klien juga ingin tahu, apa dasar hukumnya LSM tersebut menerima kuasa dari H. Ahmad Mel untuk melakukan pendampingan terkait hak kepemilikan orang perorangan. Sedangkan mereka bukan LBH ataupun Advokat,” tandas Irwan Hendrizal.

Diketahui, Asrul Sani Lingga melalui Kuasa hukumnya telah membuat somasi atas kesimpulan surat Nomor 02/LSM – FORPERA/ 2021, yang dibuat oleh LSM FORPERA pada 12 Februari 2021. Dalam somasi yang dilayangkan, dimana Asrul Sani Lingga melalui Kuasa Hukumnya memita kepada LSM FORPERA Sarolangun dan H. AHMAD MEL memberikan bukti kongkrit berupa Putusan Pengadilan yang menyatakan :

1. Putusan Pengadilan yang menyatakan tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum milik H. AHMAD MEL.

2. Putusan Pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan H. AHMAD MEL atas tanah yang disengketakan adalah sah secara hukum.

3. Putusan Pengadilan yang menyatakan bukti kepemilikan ASRUL SANI LINGGA atas tanah yang disengketakan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 132 Atas Nama ASRUL SANI LINGGA Batal Demi Hukum.

4. Putusan Pengadilan yang menyatakan ASRUL S. LINGGA telah melakukan kejahatan besar, hal itu dapat dibuktikan melalui kajian terhadap data serta keterangan masyarakat yang mengetahui asasl usul tanah. (RH)