SIDAKPOST.ID, INDRAMAYU – Spanduk pengumuman dilarang membuang sampah di pinggir jalan opeh pihak Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel dirobek oleh orang tidak dikenal, Minggu (14/11/2021).
Kades Tanjungpura mengatakan, baru saja kemarin kepala dipasang spanduk bersama warga malah hari ini dirusak oleh orang tidak bertanggungjawab. Ini tidak bisa dibiarkan.
“Masih ada saja ulah oknum yang tidak peduli dengan lingkungan apalagi merobek spanduk larangan membuang sampah di pinggir jalan,”katanya.
Dikatakan, pemerintah Tanjungpura sudah berupaya untuk membangun desa dengan pola tidak membuang sampah sembarangan untuk menjaga supaya di desa tetap terjaga kebersihan.
“Siapa lagi kalau bukan kita sendiri dan masyarakat Tanjungpura yang peduli, agar desa kita tetap bersih dan sampah tidak berserakan dimana mana,”ucap Kades. (her)