Berkas Korupsi DD Kades dan TPK Napal Sisik Segera Dilimpahkan

SIDAKPOST.ID, BATANGHAR –  Penyerahan berkas tahap 2 kasus korupsi Dana Desa (DD) Napal Sisik yang melibatkan Pjs Kades dan Ketua TPK Desa Napal Sisik telah diterima oleh pihak Kejaksaan dari Penyidik Pidana Khusus (Polres) Batanghari.

Kajari Batanghari, Mia Banulita, melalui Kasi Pidsus M Ichsan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas serta tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Napal Sisik Tahun Anggaran 2018 pada hari Selasa (12/11/2019) kemarin.

“Setelah kita terima, tersangka langsung kita limpahkan ke Lapas Kelas IIB Jambi sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari,” kata Kasi Pidsus Kejari Batanghari, M  Ichsan, Rabu (13/11/2019) kepada Jambiseru.com media partner Sidakpost.id.

Dilanjutkan Ichsan, setelah penerimaan berkas ke dua tersangka kasus korupsi tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan lagi berkasnya ke Pengadilan Tipikor Jambi.

“Untuk persidangannya akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, insya Allah dalam waktu dekat ini sidang segera di gelar,”katanya. (RED)