SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi melayani pembuatan paspor masa berlaku paling lama 10 tahun, mulai Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Bisri mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengimplementasikan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.
Baca Juga : Tak Lama Lagi, Buat Paspor Bisa di Imigrasi Bungo
Menurut Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa paspor biasa baik elektronik maupun non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun masa berlaku paspor masih tetap 5 tahun.
Baca Juga : Seorang Ayah di Bungo Hamili Anak Kandung, Didor Timah Panas
Masyarakat masih akan membayar biaya PNBP yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa Non-Elektronik dan Rp. 650.000,- untuk Paspor Biasa Elektronik.
“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” ucapnya.
Hal ini sesuai dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana bahwa implementasi masa berlaku paspor tersebut, dilaksanakan di seluruh kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serentak per tanggal 12 Oktober 2022.
” Sudah mulai kita laksanakan dan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi dari pelaksanaan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun ini,” ujarnya, di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Jumat (14/10/2022).