Hebat…? Pekerjaan Proyek Jalan Beromzet Rp 8 Miliar Diduga Kacau Balau

Inilah Proyek Yang Kacau Balau di Dusun Tanjung Agung Menuju Dusun Baru Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Memilukan. Kata terdepan sepertinya cukup layak ditujukan pada proyek Jalan Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Bungo Jambi.Pasalnya, proyek beromzet Rp 8 Miliar tersebut, masih belum tuntas dikerjakan hingga saat ini. Padahal batas akhir pekerjaan proyek Jalan yang dikerjakan PT Bintang Mega Raksa, akan segera berakhir.

Pantauan Sidakpost dilapangan, disepanjang jalan dari dusun Tanjung Agung hingga dusun Baru Pusat Jalo, masih terlihat material proyek yang berserakan dan tanpa adanya rambu rambu peringatan bagi masyarakat yang melalui jalan tersebut.

Bahkan terkait permasalahan tersebut, pihak rekanan Kontraktor PT Bintang Mega Raksa dikabarkan sudah dipanggil Pemkab Merangin guna mempertanggung jawabkan proyek yang dikerjakannya.

Dalam pertemuan  tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Bungo H  Ridwan Is, turut hadir pejabat Dinas terkait Dinas PU PR dan Bapeda Bungo, serta PPTK.

Sekda Bungo Ridwan Is, saat dikonfirmasi mengatakan adapun pertemuan yang dilakukan merupakan suatu bentuk evaluasi yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap kinerja rekanan dalam pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Bungo.

“Iya, tadi kita telah memanggil pihak rekanan Kontraktor PT Bintang Mega Raksa. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait belum tercapainya target pengerjaan proyek peningkatan jalan Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, untuk hasilnya pengerjaan jalan tersebut dihentikan,” jelas Sekda usai pertemuan.

Sementara itu, Mardian plt Kabid Bina Marga Dinas PU PR Kabupaten Bungo juga membenarkan jika pengerjaan proyek jalan di dusun Baru Pusat Jalo, dihentikan. Ia menjelaskan bahwa proyek jalan sepanjang 6 kilometer dengan pagu anggaran delapan miliar tersebut dimulai pada bulan Mei 2017 dan harus selesai Oktober 2017.

“Rekanan sudah melakukan pencairan kok sebanyak 23 persen. Ini sudah bulan september, kan tinggal satu bulan lagi proyek itu harus selesai. Sementara kenyataan dilapangan pengerjaanya masih kurang dari 40 persen yang terealisasi, itukan menandakan pihak rekanan yang tidak serius dalam pengerjaannya,”cecar Mardian, usai pertemuan di ruang rapat Sekda, Kamis (14/9).

Dijelaskannya Mardian, PT. Bintang Mega Raksa yang mengerjakan proyek tersebut terancam akan diblacklist, hal ini dilakukan karena prusahaan selaku rekanan dinilai gagal dalam mengerjakan proyek. Namun harus melalui proses sesuai aturan yang ada.

“Terkait pengerjaan selanjutnya akan dibuat kontrak kerja baru dan nanti kita akan tunjuk langsung rekanan yang akan melanjutkan proyek tersebut, karena dalam aturannya hal itu diperbolehkan jika proyek bermasalah ditengah jalan,” jelasnya. (zek)