SIDAKPOST. ID, BUNGO – Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto hadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, kegiatan ini bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, Jum’at (14/7).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 64 perkara di antaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.062,14 (Seribu Enam Puluh Dua Koma Empat Belas) Gram. Narkotika Jenis Pil Ekstacy sebanyak 433 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga) Butir. Timbangan Digital 6 (Enam) Unit. Serta beberapa bilah Senjata Tajam.
Safrudin Dwi Apriyanto menyampaikan
apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Muara Bungo bersama aparat penegak hukum lainnya, yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Apri juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Bumi langkah serentak limbai seayun Kabupaten Bungo.
Lanjut dia, masalah narkoba menjadi atensi dan tugas bersama, karena saat ini narkoba menjadi salah satu masalah besar selain Korupsi dan terorisme, maka dalam pemberantasan dan pencegahannya harus ditangani bersama.
” Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang baru saja ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika di Kabupaten Bungo, dan memberikan kesadaran penuh kepada masyarakat bahwa narkoba ini menjadi ancaman serius terutama bagi generasi muda, bisa di bayangkan jika generasi muda kita ini rusak karena narkoba,” ungkapnya. (Jul)