SIDAKPOST.ID, TEBO – Sesuai surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi tertanggal 11 Juli 2023. Ditujukan kepada Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonomi (Setmas LPAS) Kabupaten Tebo atas dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tebo Batubara Investama yang berada di Desa Kunangan Kecamatan Tebo ilir Kabupaten Tebo.
Yang mana perusahaan melanggar Pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi telah merekomendasikan Sanksi Administrasi kepada PT Tebo Batubara Investama.
Salim anggota Setmas LPAS Tebo mendesak Kepada Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, agar segera memberikan Sanksi Administratif terhadap PT Tebo Batubara Investama.
“Kami terus mengawal surat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi tentang Sanksi Administrasi kepada PT Tebo Batubara Investama, segera ditindaklanjuti oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo,” tegas Salim, Jumat (14/07/2023).
Bahkan kata Salim, pihaknya akan terus memantau aktivitas PT Tebo Batubara Investama dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, apakah sudah sesuai dengan dokumen Amdal.
“Saat ini masih banyak masyarakat tinggal di bantaran Sungai Ketalo gunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Seperti untuk mandi, cuci, kakus bahkan ada sebagian masyarakat menkonsumsi untuk minum,” imbuh Salim.
Dengan jebolnya tanggul bekas tambang PT Tebo Batubara Investama berlokasi di Sungai Bulian Desa Kunangan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, alirannya itu sampai ke Sungai Ketalo, masyarakat takut untuk menggunakan air sungai diduga tercemar itu.