SIDAKPOST.ID, TEBO – Lagi-lagi duduga aliran sesat kembali resahkan warga di Kabupaten Tebo, Jambi yang sengaja mempropaganda serta memutar balikan pakta yang jelas-jelas dilarang dalam agama islam.
Keresahan masyarakat ini, dengan adanya yang mengatasnamakan muslim, yang secara terang -terangan mengatakan bahwa, sejenis hewan tikus menurut faham mereka adalah halal untuk dimakan.
Menirut faham mereka bawahsnya semua jenis kotoran binatang itu suci hukumnya, tidak najis terkecuali kotoran manusia. Faham seperti ini menjadikan keresahan dikalangan umat yang ada di Tebo.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo, KH Rifai Ahmad, S.Pdi saat dikonfirmasi sidakpost.id, Rabu (14/3) membenarkan adanya sekelompok warga melapor kepada MUI Tebo bahwa ada sekelompok muslim diduga aliran sesat menyebarkan paham yang sangat menyimpang dari ajaran islam.
Karena faham itu sangat meresahkan banyak umat muslim yang ada di Tebo. Mereka bilang bahwa tikus halal untuk dimakan semua jenis kotoran bintang adalah suci hukumnya tidak najis, terkecuali kotoran manusia.
“Hal semacam ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena bisa menimbulkan keresahan bagi umat muslim. Kerukunan umat beragama bisa terganggu. Hal ini, dilaporkan langsung oleh warga kepada kami selaku MUI Tebo, ” kata Ketua MUI KH Rifai Ahmad.
Dikatakannya, MUI Kabupaten Tebo mengklarifikasi bahwa yang haram itu tetap haram dan yang najis itu tetap najis. Seperti binatang tikus hukumnya haram dimakan dan kotoran binatang hukumnya tetap najis. Aliran sesat ini sudah dilaporkan ke MUI Provinsi Jambi.