SIDAKPOST.ID,TEBO – Diduga Kasus kekerasan terhadap awak Jurnalis kembali terjadi dikabupaten Tebo, kali ini menimpa Deni Kumbaara salah satu wartawan media online liputan Tebo dan sekitarnya.
Kronologis kejadian, Pada Selasa (13/2) Deni Kumbara bersama Dua rekannya yakni Tarmizi dan Askarman juga berprofesi Wartawan dalam perjalanan pulang peliputan dari Kecamatan VII Koto.
Saat tiba di Desa Aur Cino Pukul 17.30 Wib petang, dirinya melihat adanya Truk Fuso sedang melakukan aktivitas bongkar muat Kayu yang diduga hasil ilegal loging.
Kemudian, melihat adanya aktivitas bongkar muat kayu tersebut Deni Kumbara bersama dua temannnya mencoba menghampiri dan mencoba mengkonfirmasi.
Salah satu warga yang diduga pelaku meminta Deni langsung mengkonfirmasi kepada pemilik kayu dengan memberikan ponselnya, lalu, saat mengkonfirmasi asal muasal kayu kepemilik melalui telfon seluler tiba-tiba pelaku langsung menghujamkan bogem mentah kewajah Deni.
Saat itu sempat terjadi cekcok, namun kedua rekan korban melerai sehingga tidak menjadi pertengkaran hebat. Akibat kejadian tersebut, Deni mengalami luka memar dibagian wajah dan mendapatkan pertolongan medis.
Deni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan yang dialaminya dan telah melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Sektor VII Koto serta melakukan Visum dipuskesmas terdekat didampingi langsung oleh anggota kepolisian.
“Benar, kejadian pemukulan itu sudah saya laporkan ke Polsek VII Koto bahkan saat Visum didampingi anggota kepolisian, ” ungkap Deni .
Kapolsek VII Koto AKP Firdon Marpaung, SH dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan seorang Jurnalis an Deni Kumbara datang Ke Polsek melaporkan kejadian dirinya diduga dianiaya oleh oleh Sopir Truck membawa kayu masih warga VII Koto berinisial SR.
“Ya, ada kejadian diduga penganiayaan atas nama Jurnalis Deni Kumbara, kita sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tebo untuk tindak lanjut kasus tersebut, “jelas Kapolsek.
Di tempat terpisah, ketua Himpunan Jurnalis HAJAR Tebo M.Husni Yusuf berkomentar, seorang Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik tentunya dilindungi dengan UU PERS. TerLepas siapa yang salah dan siapa yang benar tentunya melalui bembuktian dan Fakta yang ada.
“Seharusnya tidak harus terjadi ,nara Sumber diduga saat dikonfirmasi berujung dengan melakukan pemukulan terhadap Wartawan, kalau memang benar Sumber melakukan pemukulan terhadap Wartawan jelas itu tindakan pidana, ” ujar Husni. (Sp03)