SIDAKPOST.ID,TEBO – Jelang Akhir Tahun 2017, beberapa Rekanan Nakal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terancam terkena denda. Pasalnya, dalam pengerjaan dua paket proyek pembangunan rumah dinas (Rumdis) guru senilai hampir Rp 500 juta molor atau melewati batas waktu kontrak kerja.
Seperti proyek rumah dinas guru di Dusun Plumpang Jaya dan Dusun Sentanu yang dikerjakan oleh CV Berjaya dan CV Dian Persada, pengerjaannya sampai saat ini belum rampung.
Tidak hanya itu, pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 43 Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay senilai Rp 344 juta yang dikerjakann oleh CV Lumbung Agroindo dan CV Rasengan pengerjaannya melewati batas waktu kontrak.
”Sebelumnya, mereka (Rekanan-red) sudah kita berikan peringatan melalui konsultan dan pengawasnya sudah kita perintahkan cek kelapangan. Sebelum tim PHO turun Saya minta laporannya, supaya bisa menghitung berapa jumlah denda keterlambatan pengerjaan proyek tesebut, ” kata Khoirul Akmal, Kabid Dikdas Dinas Pendikan Kabupaten Tebo, Selasa (12/12/2017) kemarin.
Semua proses pekerjaan harus selesai paling lambat pekan depan, lanjut Kabid Dikdas, Jika tidak terselesaikan juga maka akan dibayarkan sesuai volume kerjanya. ”Cost diwilayah itu terlalu tinggi karena kendala medan dan lokasi yang sulit,” tutup Kabid Dikdas.
Diketahui, CV Berjaya hampir disemua OPD mendapatkan jatah paket pekerjaan penunjukkan langsung (PL) dan PML proyek APBD tahun 2017 ini.
Informasi yang dihimpun sejumlah proyek yang dikerjakannya mulai dari Dinas TPHKP, Dinas Perumahan dan Penataan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Tebo. (Sp03)