SIDAKPOST,ID.BUNGO – M Yusuf (37) warga dusun Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh kembali mendatangi Polres Bungo, pada Rabu (13/11/2019). Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan laporan yang pernah ia buat.
Saat ditemui media, M Yusuf mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan oleh ketua BPD dan aliansi masyarakat Bukit Kemang, pada 19 Juli lalu.
“Karena belum ada tindaklanjut, makanya saya datang kembali untuk mempertanyakannya. Saya berharap pihak kepolisian profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, kita terpaksa akan mengambil langkah lain ,” ucapnya.
Dikatakan Yusuf, kejadian dugaan pemerasan ini terjadi ketika BPD dan aliansi masyarakat Bukit Kemang melakukan aksi untuk rasa pada 24 Juni lalu. Aksi yang digelar di depan kantor DPRD dan kantor Bupati Bungo ini menuntut turun Rio Bukit Kemang.
“Ketua BPD dan aliansi masyarakat dusun Bukit Kemang membuat keputusan setiap keluarga membayar iuran sebanyak Rp.15.000, dan wajib mengikuti aksi unjuk rasa ,” sebutnya.
Bagi masyarakat yang tidak ikut unjuk rasa dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sementara bagi masyarakat yang tidak membayar iuran serta ikut aksi unjuk rasa, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000 per keluarga.
“Selain denda Rp 1.500.000, juga ditambah dengan denda 1 ekor kambing, seasam segaram, semanis dengan biaya kurang lebih Rp.2.650.000. Hal ini sangat berat diterima, makanya kita buat laporan polisi dengan nomor LP/ B/149/VII/2019 SPKT/Res Bungo ,” sebutnya.