SIDAKPOST.ID, BANGKINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Ali Sabri, kembali menegaskan, pihak nya belum menerbitkan izin terkait pengoperasian Indomaret. Demikian disampaikan Ali Sabri kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
“Maaf Pak saya sedang dipemakaman, saya tidak ada terbitkan izin Indomaret,” Papar Ali Sabri.
Hal senada juga disampaikan, oleh Camat Tapung Joni Syafrian mengatakan rekomendasi perizinan untuk Indomaret, pihaknya tidak pernah sama sekali menerbitkannya.
” Saya tidak tau dimana itu letak Indomaret, saya tidak pernah terbitkan rekom perizinan Indomaret, saya akan kroscek apakah sudah ada rekom terbit untuk toko dan swalayan yang di sebut sebagai Indomaret di wilayah Kecamatan Tapung, saya belum bisa ke kantor untuk mengkroscek hal itu, sebab saya masih di Kabupaten,” kata Joni Syafrian.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Kampar Ali Sabri, Sebut semua Indomaret di Kabupaten Kampar “Ilegal,” Berikut rilisannya.
Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Ali Sabri, angkat bicara terkait pengoperasian Indomaret yang menjamur di Pasar Tradisional Pedesaan.
Hal ini dikatakan Ali Sabri ketika dikomfirmasi Wartawan Kamis sore (3/8/2017) beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, Ali Sabri nyatakan bahwa semua Indomaret tersebut adalah ilegal. Menurut nya, pihak DPM-PTSP Kabupaten Kampar tidak pernah menerbitkan izin untuk Indomaret di wilayah Kabupaten Kampar.
” Intinya Indomaret tidak pernah diberikan izin dari Dinas, semua Indomaret itu ilegal, saya sudah sampaikan hal itu kepada Dinas Perdagangan, saat ini Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi usaha kecil menengah (UKM) Amin Filda sedang melakukan kajian ekonomi indomaret tersebut,,” terang Ali Sabri. (Sp03)